cara sertifikasi halal umkm
Untuk sertifikasi halal UMKM, ikuti langkah-langkah ini:
1. **Persiapkan Dokumen**: Kumpulkan dokumen seperti identitas usaha, profil produk, dan bahan baku.
2. **Daftar di LPPOM MUI**: Buat akun di situs LPPOM MUI dan pilih kategori UMKM saat pendaftaran.
3. **Isi Formulir**: Lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.
4. **Pembayaran**: Lakukan pembayaran sesuai ketentuan biaya sertifikasi untuk UMKM.
5. **Audit**: Tim auditor akan melakukan kunjungan untuk memeriksa kepatuhan dan proses produksi.
6. **Terima Sertifikat**: Jika lolos, Anda akan menerima sertifikat halal.
Pastikan untuk mengikuti semua petunjuk agar proses berjalan lancar.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
