chef cooking

PT SERTIFIKAT HALAL INDONESIA

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Young Women Drinking Coffee Concept

Kenapa memilih kami ?

Layanan yang menyeluruh
Mulai dari pendampingan penyusunan dokumen dan implementasi Sistem Jaminan Halal hingga asistensi pendaftaran registrasi sertifikasi halal di BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal
Profesional dan Kompeten
PT SERTIFIKAT HALAL INDONESIA didukung oleh konsultan halal yang profesional dan kompeten di bidang industri halal
Berpengalaman dan Teruji di Seluruh Proses Bisnis
PT SERTIFIKAT HALAL INDONESIA telah berpengalaman dalam merancang solusi implementasi Sistem Jaminan Halal yang telah teruji di seluruh proses bisnis, mulai dari industri bahan baku/pangan/minuman, restoran, katering, dan dapur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)