cara perpanjang sertifikat halal mui
Untuk memperpanjang sertifikat halal MUI, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen terkait, seperti sertifikat lama dan laporan produksi terbaru.
2. Daftar Ulang: Akses akun di situs LPPOM MUI dan pilih opsi perpanjangan sertifikat.
3. Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
5. Audit: Siapkan untuk audit, jika diperlukan, oleh tim LPPOM MUI.
6. Terima Sertifikat: Setelah evaluasi, sertifikat halal yang diperpanjang akan diterbitkan.
Pastikan untuk memulai proses ini jauh sebelum masa berlaku sertifikat habis.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
