sertifikat halal mui

cara perpanjang sertifikat halal mui

Untuk memperpanjang sertifikat halal MUI, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen terkait, seperti sertifikat lama dan laporan produksi terbaru.

2. Daftar Ulang: Akses akun di situs LPPOM MUI dan pilih opsi perpanjangan sertifikat.

3. Isi Formulir: Lengkapi formulir perpanjangan dan unggah dokumen yang diperlukan.

4. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

5. Audit: Siapkan untuk audit, jika diperlukan, oleh tim LPPOM MUI.

6. Terima Sertifikat: Setelah evaluasi, sertifikat halal yang diperpanjang akan diterbitkan.

Pastikan untuk memulai proses ini jauh sebelum masa berlaku sertifikat habis.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *