sertifikat halal kemenag

Hukum Memakan Darah Ikan

Secara nash, dari ayat Al-Qur’an, memakan daging ikan atau produk apa pun yang berasal dari laut hukumnya halal. Hal ini disebutkan dalam ayat yang artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah, 5: 96).

Termasuk juga dalam pengertian laut di sini ialah sungai, danau, kolam, dan sebagainya.

Sedangkan darah ikan yang mengalir, termasuk ke dalam pengertian darah secara umum yang disebut di dalam Al-Qur’an: “Daman Masfuuhan”, darah yang mengalir. Perhatikanlah makna ayat: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir (daman masfuuhan) atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu rijsun (najis)…” (QS. Al-An’am, 6: 145).

Ath-Thabari menjelaskan makna “rijsun” dalam ayat ini: “Ar-rijsu artinya najis dan kotor” (Jami’ul Bayan, 8/53). Maka ayat ini menyatakan bahwa bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi, semuanya adalah najis.

Kemudian, Imam An-Nawawi membawakan sebuah hadits dalam Syarah Shahih Muslim dalam bab Najisnya Darah dan Cara Membersihkannya yang digunakan sebagian ulama untuk menyatakan kenajisan darah, yakni hadits yang diriwayatkan dari Abu Bakar ash Shiddiq: “Datang seorang wanita kepada Nabi saw., ia berkata: salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang perlu dilakukan? Nabi bersabda: hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *