2 Jenis Bangkai yang Halal Dimakan dalam Islam
Dua jenis bangkai yang halal dimakan dalam Islam merupakan hewan yang sering kali kita jumpai setiap hari. Di dalam Islam terdapat aturan mengenai jenis makanan yang halal dan juga yang haram.
Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya' Ulumuddin menjelaskan, pada umumnya hewan dibagi menjadi dua, yaitu hewan yang bisa dimakan dan yang tidak dapat dimakan. Burung-burung, hewan darat, dan hewan laut halal dimakan apabila disembelih menurut ketentuan syariat.
Bolehkah Makan Daging Hewan yang Mati Ditembak?
Sementara itu, hewan yang tidak disembelih menurut ketentuan syariat atau bangkai hewan hukumnya haram dimakan. Semua bangkai binatang haram dimakan kecuali dua jenis binatang, yaitu ikan dan belalang. Bangkai ikan dan belalang hukumnya halal untuk dimakan.
Menurut Imam al-Ghazali, hal tersebut berlaku pula pada ulat dalam makanan, barang, dan buah-buahan, halal dimakan karena sulitnya menjaga hal demikian.
Nabi SAW bersabda, "Benamkanlah lalat bila jatuh ke dalam makanan." Jika semut jatuh ke dalam makanan, maka tidak menjadi najis.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
