Untuk mendapatkan sertifikat halal, RPH dapat mengajukannya kepada BPJPH di mana pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Prosedur sertifikasi halal RPH meliputi:
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
- BPJPH menetapkan LPH berdasarkan pilihan LPH oleh pemohon
- LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang hasilnya disampaikan kepada BPJPH
- BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dan MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hasil penetapan kehalalan produk tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Sumber : https://ihatec.com/berapa-lama-masa-berlaku-sertifikat-halal-sesuai-dengan-peraturan-terbaru/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
