APA SAJA MAKANAN HALAL?
Hukum Islam mengkategorikan berbagai jenis makanan sebagai halal atau haram tergantung pada sumber dan proses pembuatannya. Menurut hukum Islam, halal berarti diperbolehkan dalam bahasa Arab, yang tidak mengizinkan praktik ilegal atau penyembelihan untuk memproduksi makanan.
Secara umum, berbagai jenis daging dan beberapa produk vegan yang difermentasi tidak diperbolehkan masuk dalam kategori halal karena tidak cocok untuk tubuh manusia.
Namun daging olahan dengan cara halal atau suplemen nabati murni sangat bergizi dan aman dikonsumsi. Karnivora, hewan pemburu, atau burung bercakar tajam, semuanya berbahaya bagi kita, dianggap haram dan dihindari dengan cara apa pun.
Sumber : https://chewwies.com/blogs/blog/which-chips-are-halal
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
