Keripik Singkong dan Pisang Belum Tentu Halal
“Minyak goreng yang dipergunakan untuk menggoreng kripik tidak jelas kehalalannya, karena tidak memiliki sertifikat halal MUI sehingga kami memberi kesempatan kepada produsen untuk mengganti dengan minyak goreng yang telah jelas kehalalannya,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA, seperti dikutip situs halalmui.
Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, MS., mengemukakan, dalam audit halal yang dilakukan auditor LPPOM MUI ditemukan penggunaan minyak goreng yang tidak memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, pihaknya masih akan meminta kejelasan kepada menejemen perusahaan itu, sesuai dengan permintaan dari pimpinan Komisi Fatwa MUI.
39 perusahaan dinyatakan halal dalam sidang Komisi Fatwa pada pekan kedua Mei 2011 ini. Sebagian besar merupakan proses perpanjangan dari sertifikat halal yang telah dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan, seperti perusahaan-perusahaan yang menghasilkan flavor, fragrance, pasta gigi, tepung premix, roti manis, dan roti tawar serta food additive.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru pertama kali mengajukan proses sertifikasi halal, yaitu perusahaan yang menghasilkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), asam sitrat dan produk perawatan kulit.*
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
