yang mengeluarkan sertifikat halal
Pada dasarnya, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.[4]
Sebagai informasi, sebelum adanya UU 33/2014 yang diperbaharui oleh Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 6/2023, terdapat beberapa lembaga yang menjadi pemangku kepentingan terkait masalah kehalalan produk, yaitu:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sebagai pemberi fatwa halal dan pihak yang mengeluarkan sertifikat halal;
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (“LPPOM”) MUI sebagai peneliti kehalalan produk dari aspek ilmu pengetahuan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai pemberi izin label halal;
- Kementerian Agama sebagai pihak yang membuat kebijakan, melakukan sosialisasi, dan edukasi ke masyarakat; dan
- Kementerian terkait lainnya.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
