cara membuat sertifikat halal
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Sucofindo
Secara umum, Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan bagi produk tersebut, dikeluarkan oleh BPJHP atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Hal tersebut akan didasarkan oleh fatwa dari Komite Fatwa Halal atau MUI.
Selanjutnya, ada juga lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian terkait hal tersebut, yaitu LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal. Salah satunya yaitu Sucofindo yang sudah terakreditasi dan mengacu kepada standar ISO.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka ada berbagai tahap atau langkah yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap Permohonan
Pertama, ada tahap permohonan yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Tahap ini dilakukan melalui online di aplikasi SIHALAL yang dimiliki oleh BPJPH. Berbagai data dan dokumen pendukung perlu diunggah di sana, lalu silahkan memilih LPH Sucofindo.
Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang menyatakan bahwa data tersebut sudah lengkap dan sesuai.
2. Tahap Pembayaran
Jika dokumen sudah terverifikasi, maka akan diterbitkan invoice dari BPJPH yang didasarkan oleh persetujuan dan pengisian dari biaya LPH Sucofindo. Setelah itu, Anda dapat membayar biaya tersebut dan terbitlah STTD atau Surat Tanda Terima Dokumen.
Surat tersebut menjadi bukti bahwa permohonan pengajuan sertifikasi halal telah diterima dan dapat menuju proses selanjutnya.
4. Tahap Pemeriksaan dan Pengujian Produk
Berikutnya, ada tahap pemeriksaan atau audit yang dilakukan supaya dapat memastikan kelengkapan dokumen. Setelah itu, perlu juga dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumen, dengan cara site visit atau datang langsung ke lapangan.
Jika nantinya dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, maka ada tahap pengujian yang akan dilakukan.
5. Tahap Perbaikan serta Pelaporan
Jika ada hal yang tidak sesuai, maka pelaku usaha perlu melakukan berbagai tindakan perbaikan dan menyerahkan buktinya.
Selanjutnya, akan diverifikasi lebih lanjut hingga sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang berlaku. Setelah semua aman, LPH Sucofindo akan membuat laporan audit untuk disampaikan kepada MUI.
6. Penetapan Kehalalan
Berdasarkan laporan tersebut, Komite Fatwa Halal atau MUI akan menerbitkan Ketetapan Halal atau KH. Hal ini tidak diberikan kepada pelaku usaha, karena ini belum berbentuk sertifikat halal.
7. Proses Penerbitan Sertifikat Halal
Selanjutnya, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk yang telah diajukan, berdasarkan ketetapan halal yang telah dijelaskan sebelumnya. Sertifikat tersebut dalam bentuk elektronik atau e-certificate dan akan diserahkan langsung kepada pemohon melalui aplikasi SIHALAL.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
