biaya izin halal mui

sertifikat halal dikeluarkan oleh

Berdasarkan Pasal 48 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 ayat (1) UU 33/2014, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH tersebut dilaksanakan oleh Menteri Agama (“Menteri”).[5] Kemudian, untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, maka dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[6] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPJPH inilah yang menggantikan peran MUI sebagai pemegang kewenangan sertifikasi halal. Adapun peran LPPOM MUI yang dahulu bertugas memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk digantikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”).[7]

https://www.hukumonline.com/klinik/a/wewenang-penerbitan-sertifikat-halal-di-tangan-siapa--lt5ecde7a730692

 #sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *