Bahan Dasar Halal
Terasi umumnya dibuat dari ikan kecil, udang, atau bahan lainnya yang diperoleh dari laut. Dalam konteks halal, bahan-bahan tersebut harus berasal dari sumber yang halal menurut hukum Islam. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah:
- Jenis Hewan: Ikan dan udang termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi dalam Islam. Namun, penting untuk memastikan bahwa ikan atau udang yang digunakan tidak berasal dari hewan yang diharamkan atau tercemar (seperti hewan mati dengan cara yang tidak sah menurut syariat Islam).
- Proses Penyembelihan: Jika terasi dibuat menggunakan bahan selain ikan atau udang, misalnya jika menggunakan bahan tambahan seperti daging atau bahan-bahan lain, penyembelihan dan pemrosesannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Untuk terasi yang berbahan dasar ikan atau udang, ini biasanya tidak menjadi masalah karena ikan dan udang tidak memerlukan penyembelihan khusus menurut hukum Islam.
- Penggunaan Bahan Tambahan: Selain bahan utama, beberapa produsen terasi mungkin menambahkan bahan pengawet atau bahan tambahan lainnya dalam proses pembuatan terasi. Untuk memastikan kehalalan terasi, bahan-bahan tambahan tersebut harus juga halal, dan bebas dari bahan-bahan yang diharamkan seperti alkohol atau bahan dari hewan yang tidak halal (misalnya, gelatin dari babi).
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
