Proses Pengajuan Sertifikat Halal RPH

Untuk mendapatkan sertifikat halal, RPH dapat mengajukannya kepada BPJPH di mana pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Prosedur sertifikasi halal RPH meliputi:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan
  3. BPJPH menetapkan LPH berdasarkan pilihan LPH oleh pemohon
  4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang hasilnya disampaikan kepada BPJPH
  5. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dan MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hasil penetapan kehalalan produk tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH
  6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal

Sumber : https://ihatec.com/berapa-lama-masa-berlaku-sertifikat-halal-sesuai-dengan-peraturan-terbaru/

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *