cara mendapatkan label halal pada makanan
Untuk mendapatkan label halal pada makanan, ikuti langkah-langkah ini:
- Siapkan Dokumen: Profil perusahaan, deskripsi produk, sertifikat bahan baku.
- Ajukan Permohonan: Isi dan kirimkan formulir permohonan ke LPPOM MUI bersama dokumen pendukung.
- Audit Dokumen: LPPOM MUI memverifikasi dokumen.
- Audit Lapangan: Tim auditor memeriksa fasilitas produksi.
- Evaluasi: LPPOM MUI menilai hasil audit dan dokumen.
- Dapatkan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, MUI menerbitkan sertifikat halal.
- Pemantauan: Produk dipantau secara berkala, sertifikat harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.
Dengan langkah-langkah ini, produk Anda akan mendapatkan label halal yang sah.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
