sertifikasi halal produk

cara mendapatkan label halal pada makanan

 

Untuk mendapatkan label halal pada makanan, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Siapkan Dokumen: Profil perusahaan, deskripsi produk, sertifikat bahan baku.
  2. Ajukan Permohonan: Isi dan kirimkan formulir permohonan ke LPPOM MUI bersama dokumen pendukung.
  3. Audit Dokumen: LPPOM MUI memverifikasi dokumen.
  4. Audit Lapangan: Tim auditor memeriksa fasilitas produksi.
  5. Evaluasi: LPPOM MUI menilai hasil audit dan dokumen.
  6. Dapatkan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, MUI menerbitkan sertifikat halal.
  7. Pemantauan: Produk dipantau secara berkala, sertifikat harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Dengan langkah-langkah ini, produk Anda akan mendapatkan label halal yang sah.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *