sertifikasi halal pemerintah

cara mendapatkan label halal mui

Untuk mendapatkan label halal dari MUI, berikut adalah langkah-langkah singkatnya:

  1. Siapkan Dokumen: Profil perusahaan, deskripsi produk, sertifikat bahan baku.
  2. Ajukan Permohonan: Isi formulir dan kirimkan bersama dokumen pendukung ke LPPOM MUI.
  3. Audit Dokumen: LPPOM MUI memverifikasi dokumen yang diajukan.
  4. Audit Lapangan: Tim auditor memeriksa fasilitas dan proses produksi.
  5. Evaluasi: LPPOM MUI menilai hasil audit dan dokumen.
  6. Penerbitan Sertifikat: Jika memenuhi syarat, MUI menerbitkan sertifikat halal.
  7. Pemantauan: Produk dipantau secara berkala dan sertifikat harus diperpanjang setelah masa berlaku habis.

Proses ini memastikan bahwa produk Anda memenuhi standar halal MUI.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *