sertifikat halal dikeluarkan oleh
Berdasarkan Pasal 48 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 5 ayat (1) UU 33/2014, pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. Penyelenggaraan JPH tersebut dilaksanakan oleh Menteri Agama (“Menteri”).[5] Kemudian, untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH, maka dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[6] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPJPH inilah yang menggantikan peran MUI sebagai pemegang kewenangan sertifikasi halal. Adapun peran LPPOM MUI yang dahulu bertugas memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk digantikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (“LPH”).[7]
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
