3 Alasan Jasa dan Produk Sembelihan Wajib Sertifikasi Halal 2024
  1. Kepatuhan Regulasi

Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Namun, pemerintah menyadari implementasi regulasi ini tidak mungkin dilakukan secara bersamaan untuk seluruh kategori yang ada. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penahapan sertifikasi halal. Tahapan yang terdekat berlaku pada kategori makanan dan minuman, yakni pada 17 Oktober 2023.

“Tahun depan ada kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Konsekuensinya, bahan baku yang digunakan juga harus halal, baik itu menggunakan bahan yang tidak kritis atau menggunakan bahan kritis tapi telah bersertifikat halal, seperti daging sembelihan. Ini cara termudah untuk menghasilkan produk halal. Dengan dimilikinya sertifikat halal, artinya pelaku usaha telah mematuhi regulasi yang diberlakukan pemerintah,” terang Raafqi.

  • Produk Kritis

Seperti diketahui bersama, daging sembelihan merupakan salah satu produk kritis yang banyak digunakan sebagai bahan baku produk makanan dan minuman. Lebih luas lagi, bahkan produk turunan hewan (lemak, protein, gelatin, dan seterusnya) dapat digunakan untuk produk kosmetik, barang gunaan, bahkan obat-obatan. Inilah yang membuat peran jasa sembelihan sangat penting untuk menentukan kehalalan produk sembelihan.

“Tidak hanya jenis hewannya yang wajib halal, namun proses penyembelihan juga harus sesuai syariah. Proses penyembelihan yang halal akan menghasilkan produk sembelihan beserta turunannya yang juga halal. Sehingga ada kewajiban bagi seluruh daging bersertifikat halal di Indonesia, baik daging domestik maupun impor,” terang Raafqi.

  • Hulu Sertifikasi Halal

Permasalahan halal dan haram jasa dan produk sembelihan ini merupakan hal yang sangat penting karena berada di sektor hulu. Raafqi menuturkan bahwa jika permasalahan daging selesai, maka ini akan menyelesaikan lebih dari 50% persoalan halal dan haram di Indonesia. Maka dari itu, LPPOM MUI sejak awal mengajak pemangku kepentingan terkait untuk memulai proses sertifikasi halal dari hulu. 

“Setelah LPPOM MUI menggaungkan pentingnya mengutamakan sektor hulu dalam sertifikasi halal, alhamdulillah pada tahun ini mulai banyak upaya pemerintah dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk memastikan bahwa lebih banyak lagi jasa penyembelihan yang bersertifikat halal. Meski begitu, hal ini harus terus-menerus digaungkan,” ungkap Raafqi.

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *