Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tempat penyembelihan yang halal. Artinya, wajib dipisahkan antara bahan halal dan tidak halal.
Adapun rincian tempat yang harus dipisah, antara lain sebagai berikut (Pasal 8 PP 39/2021):
- Penampungan hewan;
- Penyembelihan hewan;
- Pengulitan;
- Pengeluaran jeroan;
- Rulang pelayuan;
- Penanganan karkas;
- Ruang pendinginan; dan
- Sarana penanganan limbah.
(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
