Syarat Lokasi Penyembelihan Hewan yang Halal

Dalam rangka mempersiapkan sertifikasi halal, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan lokasi penyembelihan sebagai berikut (Pasal 7 PP 39/2021):

  1. Terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
  • Dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong;
  • Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
  • Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
  • Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
  • Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.

(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *