Dalam rangka mempersiapkan sertifikasi halal, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan lokasi penyembelihan sebagai berikut (Pasal 7 PP 39/2021):
- Terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
- Dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong;
- Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
- Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
- Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
