Perhatikan Kehalalan Bahan Berikut
Layaknya produk olahan, sirup juga memiliki titik kritis kehalalan yang mesti diketahui oleh kita sebagai konsumen. Berdasarkan wawancara HalalMUI kepada Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., mengatakan bahwa banyak bahan yang terkandung dalam sirup selain air sebagai bahan terbesar. Bahan tersebut biasanya adalah gula, konsentrat buah, pewarna, flavor, pengatur keasaman, pengawet, stabiliser, dan pemanis buatan.
Dari bahan bahan tersebut harus diwaspadai kehalalannya, sebab bisa saja bahan tersebut berasal dari produk yang tidak jelas kehalalannya. Bahan-bahan yang harus diwaspadai antara lain gula, konsentrat buah, flavor, serta pengatur keasaman, dan pemanis buatan.
Salah satu bahan yakni gula misalnya, walaupun berasal dari nabati, status kehalalannya bisa menjadi syubhat. Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun di dalam proses pengolahannya hasil ekstrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal, seperti dalam proses pemutihan. Dalam dunia industri, gula jenis ini disebut gula rafinasi. Titik kritis keharaman dari gula rafinasi terletak pada proses refinery, yakni tahap proses yang menggunakan bahan tertentu dalam memutihkan gula tersebut. Proses pemutihan tersebut kadang menggunakan arang aktif.
Jika dilihat dari aspek bahan, arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan-bahan nabati, maka tentu tak perlu diragukan kehalalannya. “Namun jika arang aktif tersebut berasal dari tulang babi, jelas gula tersebut menjadi haram. Sedangkan jika arang aktifnya berasal dari sapi, maka harus dipastikan bahwa sapi tersebut disembelih secara syariah,” ujarnya kepada HalalMUI.
Pilih Produk Halal
Tidak sulit untuk menentukan mana sirup yang baik dan halal untuk kita konsumsi. Cara paling mudah adalah dengan melihat logo halal MUI pada label atau kemasan sirup. Jika kurang yakin bisa juga di cek kehalalan sirup tersebut melalui website www.halalmui.org, majalah Jurnal Halal, HalalMUI Apps di Android.
Jangan lupa untuk memperhatikan kondisi kemasan yang tidak rusak, bocor dan sirup yang keruh. Masa berlaku atau expired date juga mesti diperhatikan agar sirup yang akan kita konsumsi selain halal namun juga aman (thayib) untuk dikonsumsi. (AH)
Sumber : https://halalmui.org/sirup-dan-titik-kritisnya/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
