Kini, proses audit sertifikasi halal oleh Sucofindo prosesnya hanya dalam waktu kurang dari dua minggu. Secara keseluruhan hingga mendapatkan Sertifikat Halal ialah 21 hari kerja. Begitu selesai, Anda dapat mengecek sertifikat halal Anda secara online.
Proses pengajuan hingga akhirnya terbit Sertifikat Halal suatu produk ini tentunya tidak lepas dari sinergi dan peran BPJPH, LPH, dan MUI. Ketiga lembaga tersebut memiliki tanggung jawabnya masing-masing dalam alur dan proses sebuah produk akhirnya mendapatkan sertifikasi halal. Di bawah ini akan dijelaskan mengenai tugas dari masing-masing lembaga BPJPH, LPH, dan MUI.
1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
Sesuai dengan namanya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memiliki tugas yang berhubungan dengan penetapan regulasi, penerimaan dan verifikasi permohonan sertifikasi halal dari sebuah produk, hingga penerbitan sertifikat halal.
2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk memeriksa juga menguji kehalalan dari sebuah produk yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal.
ihak LPH wajibmemiliki auditor halal untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian pada produk tersebut.
3. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Kemudian sertifikasi halal juga tidak terlepas dari campur tangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kehalalan dari sebuah produk dengan melakukan sidang fatwa halal.
Penetapan kehalalan suatu produk ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh LPH.
Dalam proses sertifikasi halal, pihak BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal dari sebuah produk sebelum ada ketetapan halal dari sidang fatwa yang dilakukan oleh MUI.
Hal ini dikarenakan ketetapan halal dari MUI dinilai sebagai pemenuhan dari aspek syariat islam. Dengan demikian, jika tidak ada ketetapan fatwa halal, BPJPH belum bisa menerbitkan sertifikat halal yang merupakan bentuk pengadministrasian dari hukum agama ke hukum negara.
Sumber : https://ihatec.com/berapa-lama-masa-berlaku-sertifikat-halal-sesuai-dengan-peraturan-terbaru/
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
