Sertifikasi Halal
Untuk memastikan bahwa terasi yang dikonsumsi benar-benar halal, produsen terasi perlu mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia, atau lembaga halal lainnya di negara-negara Muslim. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk terasi tersebut tidak hanya bebas dari bahan-bahan yang diharamkan, tetapi juga diproduksi dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Proses Sertifikasi Halal:
- Audit dan Pemeriksaan: Proses sertifikasi halal melibatkan audit yang ketat terhadap bahan baku, proses produksi, dan prosedur kebersihan yang digunakan oleh produsen.
- Penyelidikan Bahan Baku: Bahan baku yang digunakan untuk membuat terasi akan diperiksa untuk memastikan bahwa semuanya berasal dari sumber yang halal dan tidak tercemar oleh bahan yang haram.
- Pemeriksaan Proses Produksi: Lembaga sertifikasi halal juga akan memeriksa bagaimana proses pembuatan terasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan non-halal selama produksi.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com