sertifikat halal makanan

cara pengajuan sertifikat halal

Untuk mengajukan sertifikat halal, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Buat Akun: Daftar di situs LPPOM MUI untuk membuat akun.
  2. Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti profil perusahaan dan informasi produk.
  3. Bayar Biaya: Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai yang ditentukan.
  4. Audit: Tim auditor akan menjadwalkan audit di lokasi produksi untuk memeriksa kepatuhan.
  5. Hasil dan Sertifikat: Setelah evaluasi, jika lolos, Anda akan menerima sertifikat halal.

Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan untuk kelancaran proses ini.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *