sertifikat halal bpjph

cara mengajukan sertifikat halal

·  Persiapkan Dokumen:

  • Identitas perusahaan (NPWP, SIUP, dan dokumen legal lainnya).
  • Informasi produk yang akan disertifikasi.
  • Daftar bahan baku dan pemasok.
  • Proses produksi dan fasilitas yang digunakan.

·  Pilih Lembaga Sertifikasi:

  • Pilih lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).

·  Isi Formulir Permohonan:

  • Isi formulir permohonan yang disediakan oleh lembaga sertifikasi.

·  Bayar Biaya Sertifikasi:

  • Lakukan pembayaran biaya yang ditentukan oleh lembaga sertifikasi.

·  Audit dan Verifikasi:

  • Setelah pengajuan, lembaga sertifikasi akan melakukan audit untuk memeriksa kesesuaian produk dan proses produksi dengan standar halal.

·  Perbaikan:

  • Jika ada temuan selama audit, lakukan perbaikan sesuai rekomendasi.

·  Penerbitan Sertifikat:

  • Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan.

·  Pemeliharaan Sertifikat:

  • Sertifikat halal biasanya memiliki masa berlaku, jadi perhatikan jadwal perpanjangan.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *