cara mengajukan sertifikat halal
Siapa itu penyelia halal? Sebagian besar orang belum familiar mendengar kata penyelia halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 14: “Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).” Setiap perusahaan juga diwajibkan memiliki penyelia halal, hal ini sesuai dengan Pasal 49 butir C.
Seorang penyelia halal merupakan orang yang memiliki wawasan cukup luas dan memahami mengenai syariat proses produk halal pada sebuah perusahaan. Penyelia Halal wajib mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Pelatihan yang sudah diakreditasi oleh kementerian tenaga kerja. Selanjutnya, penyelia halal yang dinyatakan lulus pelatihan penyelia halal bisa mengikuti Uji Kompetensi Penyelia Halal yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditetapkan oleh BPJPH.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com