sertifikasi umkm

Hukum Makan Ikan Yang Masih Ada Darahnya?

Di Indonesia, ikan termasuk makanan yang banyak dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Dalam Islam, ikan merupakan hewan yang suci baik ketika masih hidup maupun setelah mati. Semua bagian tubuh ikan adalah suci dan halal dimakan.

Namun muncul persoalan hukum, bagaimana pandangan fikih dengan darah ikan, apakah darah ikan suci atau najis?

Terkait persoalan hukum status darah ikan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan najis, sementara sebagian yang lain mengatakan darah ikan itu suci sebagaimana daging ikan.

Menurut Imam Malik, Imam Ahmad dan Daud Dhaziri merupakan ulama yang menyebutkan bahwa darah ikan adalah najis. Tak boleh dikonsumsi masyarakat.

Sedangkan ulama dari kalanganmazhab Abu Hanifah, menyebutkan bahwa darah ikan itu suci hukumnya, sama seperti daging tersebut.

Pendapat serupa dikatakan oleh Imam Syairazi dalam kitab al Muhadzab. Berikut pendapat beliau:

"Dalam darah ikan ada dua pendapat. Pertama, najis sebagaimana darah yang lain. Kedua, suci karena ukuran darah ikan tidak lebih banyak (lebih sedikit) dibanding bangkainya, sementara bangkai ikan adalah suci, maka begitu juga (suci) darahnya."

Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al Muhadzab, menjelaskan pernyataan Imam Syairazi tersebut. Meskipun para ulama berbeda pendapat status hukum darah ikan, maka yang terkuat adalah darah ikan adalah haram hukumnya. Imam Nawawi penjelasan berikut:

“Adapun dua pendapat mengenai darah ikan sudah masyhur dan kedua pendapat tersebut telah dinukil juga oleh ulama Syafiiyah mengenai darah belalang. Imam Rafii juga menukil kedua pendapat tersebut mengenai darah yang diperas dari hati dan limpa. Pendapat yang shahih mengenai semua darah tersebut adalah najis. Sebagian ulama yang mengatakan najis adalah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Daud. Sementara Imam Abu Hanifah mengatakan suci.”

https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/29190/hukum-makan-ikan-yang-masih-ada-darahnya

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *