Lebih lanju Nur Kholis menjelaskan, produk berupa barang yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk berupa jasa juga memiliki kewajiban bersertifikat halal, seperti jasa yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Dijelaskan Nur Kholis, menurut Undang-undang di Indonesia produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal yang hanya berlaku selama 5 tahun. Sedangkan untuk non makanan dan minuman yang diharuskan memiliki sertifikasi halal adalah obat, produk biologi termasuk vaksin, alat kesehatan, PKRT, non obat, non produk biologi, non alat kesehatan dan non PKRT. Produk non makanan dan minuman ini memiliki jangka waktu sertifikasi halal yang berbeda-beda.
Nur Kholis juga menjelaskan peraturan untuk produk yang tidak halal. “Kalau produk yang tidak halal itu harus menyebut tidak halal, baik berupa gambar, tanda, dan tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu produk, dan tempat tertentu pada produk,” jelasnya.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
