sertifikasi halal mui

cara mendaftar sertifikat halal

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS

Dikutip langsung dari akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sertifikasi halal secara GRATIS bagi pelaku usaha mikro terpilih. Cara membuat sertifikat halal untuk UMKM wajib melampirkan persyaratannya berikut ini.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Melampirkan alamat domisili yang jelas

4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

5. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku

9. Menyertakan nama produk

10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT

11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan

12. Proses pengolahan produk

13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

https://www.bfi.co.id/id/blog/cara-membuat-sertifikat-halal-terbaru

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *