Terkait penetapan kehalalan suatu produk oleh pemerintah Indonesia telah diatur dalam aturan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Apa itu BPJPH? BPJPH singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Apa itu MUI? MUI singkatan dari Majelis Ulama Indonesia. MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
Perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal suatu produk dijelaskan oleh Kemenag RI. Dilansir situs resminya, Kemenag menyebut bahwa MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, ini sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi hukum agama ke hukum negara.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," terang Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dilansir situs resmi Kemenag, Selasa (15/3/2022).
(https://news.detik.com/berita/d-6578140/apa-perbedaan-mui-dan-bpjph-dalam-sertifikasi-halal-produk
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
