pengurusan halal mui

cara daftar sertifikasi halal mui

Berikut langkah-langkah singkat untuk mendaftar sertifikasi halal di MUI:

  1. Siapkan Dokumen:
    • Surat permohonan.
    • Identitas perusahaan (akta, NPWP).
    • Dokumen produk (bahan, proses).
    • Sertifikat kualitas (jika ada).
  2. Pilih Lembaga Sertifikasi Halal (LSH):
    • Kunjungi situs MUI untuk daftar LSH terakreditasi.
  3. Ajukan Permohonan:
    • Isi formulir aplikasi LSH dan kirimkan dokumen.
  4. Bayar Biaya Sertifikasi:
    • Lakukan pembayaran sesuai ketentuan LSH.
  5. Proses Audit:
    • LSH akan menjadwalkan dan melakukan audit produk.
  6. Hasil Audit:
    • Jika disetujui, sertifikat halal akan diterbitkan.
  7. Gunakan Label Halal:
    • Pasang label halal pada produk.
  8. Perpanjangan:
    • Sertifikat berlaku selama 2-4 tahun; periksa dan perpanjang sebelum habis.

Untuk informasi lebih lanjut, selalu cek situs resmi MUI.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *