Bisnis yang Memerlukan Sertifikasi Halal
Pada dasarnya prosedur sertifikasi Halal diperlukan dalam setiap produk yang diedarkan dalam masyarakat. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa apa yang dimakan atau digunakan memberikan kebaikan dan manfaat. Berikut bisnis yang memerlukannya.
1. Industri pengolahan (pangan, obat, dan kosmetika)
Pengolahan pangan seperti produsen makanan ringan, makanan kemasan, minuman, restoran, katering, wajib memiliki standar kehalalan. Mulai dari peralatan memasak, bahan pangan, proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian dan transportasi.
Obat dan kosmetik juga perlu memiliki sertifikasi Halal. Obat dan kosmetik yang belum melalui prosedur sertifikasi halal masih diragukan oleh konsumen. Terutama yang beragama Islam, pasti akan menghindarinya.
2. Jasa logistik
Dalam industri jasa logistik, standarisasinya berkaitan dengan penanganan, penyimpanan dalam gudang hingga distribusinya. Harus terjamin bebas dari berbagai unsur haram, bebas najis.
3. Rumah pemotongan hewan
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah tempat pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging. Hasilnya didistribusikan kepada masyarakat yang sebagian besar tentu untuk kebutuhan konsumsi.
Dari proses penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan, penyimpanan, pengemasan harus terjamin bebas najis dan hal-hal haram. Termasuk kemungkinan adanya oplosan dengan daging non-halal, harus diperhatikan.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
