mengurus sertifikat halal

contoh sertifikat penyelia halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021, penyelia halal merupakan orang internal dari perusahaan yang bertanggung jawab penuh terhadap proses produk halal. Peraturan tersebut juga mewajibkan setiap perusahaan memiliki penyelia halal untuk ditugaskan memastikan berjalannya proses produk halal di perusahaan tersebut.

“Penyelia halal berperan sebagai auditor halal internal di perusahaan. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh bahan dan proses yang dilakukan memenuhi kriteria jaminan produk halal. Oleh karena itu, ia harus kredibel dan bertanggungjawab.” lanjut Aqil.

Selain kredibel, lanjutnya, penyelia halal juga harus memiliki kompetensi dan wawasan yang cukup luas serta memahami syariat terkait proses produk halal pada sebuah perusahaan. Dengan adanya penyelia halal yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di perusahaan, diharapkan kualitas produk halal akan terjaga secara konsisten dari waktu ke waktu.

https://bpjph.halal.go.id/detail/demi-konsistensi-produk-halal-bpjph-penyelia-halal-harus-kredibel

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *