mengurus halal mui

sertifikasi halal gratis untuk umkm

Syarat Sertifikasi Halal Gratis

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpadipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki alamat domisili yang jelas
  • Mengisi formulir pendaftaran online di tautan berikut bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
  • Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
  • Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
  • Memiliki website/media sosial
  • Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
  • Menyertakan nama produk
  • Memiliki Sertifikat SPP-IRT
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses pengolahan produk
  • Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
https://www.sucofindo.co.id/artikel-1/umum/sertifikasi-13/pentingnya-memiliki-dan-cara-mendapatkan-sertifikat-halal-terbaru

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *