sertifikasi halal gratis untuk umkm
Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil Pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha mikro atau kecil Pelaku usaha memiliki akun Sihalal Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalnya Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui Sihalal Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
