Menggoreng Ikan dalam Keadaan Hidup, Apa Hukumnya?

Rasulullah SAW bersabda, "Innallaha 'azza wa jalla katabal ihsana 'ala kulli syaiin faidza qataltum fa-ahsinulqitlata qa iadza dzabahtum fa-ahsinu addzibhata liyuhidda ahadukum syafratahu walyurih dzabihatahu."

Yang artinya, "Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hedak mematikan (binatang), maka matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya."

Kasih sayang kepada hewan yang hendak kita konsumsi pun menjadi perhatian tersendiri. Bukankah akan menjadi lebih baik apabila kita mengonsumsi ikan dengan cara dimasak dengan baik tanpa perlu menyakiti hewannya?

Kendati demikian, kita juga perlu menghargai pendapat berbeda yang membolehkan. Apalagi, para ulama memiliki kapasitas ilmu dan kealiman di atas rata-rata manusia pada umumnya.

Untuk itulah, alangkah baiknya perbedaan pendapat dalam menghukumi suatu hukum tertentu bukan justru dijadikan ajang pembelaan atau ajang menghakimi satu sama lain, tapi justru dapat dijadikan momentum memperkaya khazanah keislaman yang sangat luas.

Sumber : https://www.republika.id/posts/37444/menggoreng-ikan-dalam-keadaan-hidup-apa-hukumnya

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *