Rumah Potong Hewan atau juga dikenal dengan RPH adalah tempat penyembelihan hewan seperti sapi, kambing maupun unggas. Tahukah Insan Halal, usaha ini termasuk salah satu yang diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sebagai penjamin bahwa penyembelihan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam, sehingga daging yang dihasilkan adalah daging halal. Kewajiban sertifikasi halal RPH ini masuk dalam penahapan pertama yang akan jatuh tempo pada Oktober 2024. Maka dari itulah, RPH selaku pengolah daging ternak sebelum akhirnya didistribusikan ke pasar haruslah mengantongi sertifikat halal.
Kebutuhan RPH akan sertifikat halal sendiri sudah ditegaskan oleh Muhammad Aqil Ilham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “RPH wajib memiliki sertifikat halal, juru sembelih juga harus sudah tersertifikasi halal. Walau sesuatu yang penting dan diwajibkan, namun sayangnya di Indonesia masih banyak sekali RPH yang belum memiliki sertifikat halal, sebanyak 85% RPH yang belum memiliki sertifikat halal.
“Ada lebih dari 85% RPH di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal atau juga belum memiliki juru sembelih halal. Ini artinya kurang dari 15% RPH yang ada di Indonesia yang telah bersertifikat halal”
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
