Konsekuensi jika Rumah Potong Hewan Tidak Bersertifikasi Halal

Dalam hal ini, akan terdapat beberapa konsekuensi yang dapat menjerat rumah potong hewan apabila belum memiliki sertifikat halal hingga tenggat tersebut.

Beberapa konsekuensi yang dimaksud, antara lain:

  1. Rumah potong hewan terancam tidak boleh beroperasi; dan
  2. Hasil sembelihan juga terancam dilarang beredar.

(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *