Dalam hal ini, akan terdapat beberapa konsekuensi yang dapat menjerat rumah potong hewan apabila belum memiliki sertifikat halal hingga tenggat tersebut.
Beberapa konsekuensi yang dimaksud, antara lain:
- Rumah potong hewan terancam tidak boleh beroperasi; dan
- Hasil sembelihan juga terancam dilarang beredar.
(https://prolegal.id/rumah-potong-hewan-wajib-ada-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-mengurusnya/)
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
