Untuk dapat melakukan penilaian tersebut, para pendamping PPH harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH terlebih dahulu. Para pendamping PPH yang berhasil lulus dari pelatihan akan memperoleh insentif sebesar Rp150.000.
Insentif tersebut merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare. Insentif akan dibayarkan BPJPH bila pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingannya dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.
Pembiayaan sertifikasi halal self declare sendiri, menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan
berjumlah sebesar Rp230.000,- , yang terdiri dari empat komponen:
Sebesar Rp25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan
dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
Sebesar Rp25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
Sebesar Rp150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal;
Dan Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.
Sumber: https://kumparan.com/berita-bisnis/apa-itu-pendamping-pph-ini-tugas-keuntungan-dan-syarat-daftarnya-1zo5Y2pBjbW/3/gallery/1
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
