cara membuat label halal mui
Cara Membuat Sertifikat Halal
Setelah Anda mengetahui betapa pentingnya memiliki sertifikat halal dan persyaratan yang harus dipenuhi, berikut ini cara membuat sertifikat halal dengan mudah.
- 1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id
- 2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.
- 3. Lakukan verifikasi akun.
- 4. Ajukan permohonan sertifikat halal.
- 5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.
- 6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.
- 7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.
- 8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.
- 9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- 10. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
- 11. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
