Selain diwajibkan, cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen.
1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam.
2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
3. Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya. Hal ini bisa menghindari tuduhan yang bukan-bukan.
4. Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih makanan halal atau akhlakul karimah.
5. Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam.
6. Membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.
7. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.
8. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan dan banner.
Sumber : https://www.bfi.co.id/id/blog/cara-membuat-sertifikat-halal-terbaru
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
