Ciri-Ciri Sirup yang Halal Secara Bahan
Halal tidak hanya soal logo, tetapi juga tentang komposisi bahan. Sirup yang dianggap halal harus memenuhi beberapa syarat penting, terutama dalam hal bahan baku dan proses pembuatannya.
Ciri utama sirup halal adalah:
- Tidak mengandung alkohol, baik sebagai pelarut perisa maupun bahan campuran.
- Tidak menggunakan gelatin atau zat pengental lain dari hewan yang tidak disembelih secara syar’i.
- Pewarna dan perisa yang digunakan harus food-grade dan berasal dari sumber yang halal.
- Tidak menggunakan emulsi berbasis lemak hewani non-halal.
- Label komposisi jelas dan tidak menyesatkan.
Selain itu, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari lembaga resmi seperti MUI akan lebih meyakinkan. Namun, bagi produk rumahan atau lokal, konsumen bisa tetap cermat dengan memeriksa bahan satu per satu dan mengenali istilah bahan kimia yang umum digunakan.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Jl. Pembinaan No.36, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
