Daging yang Halal Zatnya
Daging hewan yang sejak semula hukumnya telah halal dikonsumsi disebut halal lidzatihi. Dalam buku Fikih yang disusun oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah disebutkan, daging hewan yang halal zatnya contohnya daging sapi, ayam, unta, kerbau, dan ikan. Nasi, buah-buahan, dan sayur-mayur juga termasuk makanan yang halal lidzatihi.
Makanan yang termasuk halal lidzatihi ini adalah makanan yang secara materi halal, bermanfaat bagi kesehatan, tidak menimbulkan penyakit, tidak kotor, dan tidak menjijikkan, seperti diterangkan dalam buku Fikih yang disusun Udin Wahyudin dkk.
Ada pula istilah haram lidzatihi yang merupakan kebalikan dari halal lidzatihi. Daging hewan yang termasuk haram lidzatihi adalah daging babi. Selain itu, bangkai (kecuali ikan dan belalang) dan darah juga termasuk haram lidzatihi, sebagaimana disebutkan dalam buku Agar Harta Berkah dan Bertambah karya Didin Hafiduddin.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
