Perbedaan Kecap Halal dan Non-Halal
Kecap halal berbeda dengan kecap non-halal dalam beberapa hal:
- Bahan baku: Kecap non-halal bisa menggunakan bahan baku atau zat tambahan yang tidak halal, seperti alkohol atau bahan pengawet yang terbuat dari sumber yang tidak halal.
- Proses produksi: Proses pembuatan kecap non-halal mungkin melibatkan penggunaan peralatan atau bahan yang telah tercemar oleh produk haram.
- Sertifikasi: Kecap halal memiliki sertifikat halal yang menjamin bahwa produk tersebut telah melalui pemeriksaan yang ketat, sedangkan kecap non-halal tidak memiliki sertifikasi ini.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
