Kriteria Bumbu Halal
· Bahan Baku:
- Tidak mengandung daging atau produk turunan hewan yang tidak halal (misalnya, daging babi).
- Menggunakan bahan nabati atau hewan yang halal (seperti ayam, sapi, ikan) yang diproses sesuai syariat.
· Proses Produksi:
- Tidak tercampur dengan bahan yang haram selama proses produksi.
- Menggunakan peralatan dan fasilitas yang bersih dan tidak terkontaminasi dengan barang haram.
Sertifikasi Halal:
- Produk harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang berwenang, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau lembaga halal internasional.
- Label halal biasanya tercantum pada kemasan, memberikan jaminan kepada konsumen.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com
