Kepala Subbidang Verifikasi dan Penilaian BPJPH, Nurgina Arsyad, menambahkan, kebijakan JPH selain merefleksikan perlindungan negara bagi masyarakat konsumen, juga berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, terutama produk UMK. Guna menunjang pelaksanaan layanan sertifikasi halal, Kemenag telah membentuk koordinator dan satuan tugas pada Kantor Wilayah Provinsi dan Kab/Kota untuk pelaksanaan layanan sertifikasi halal di daerah.
“Layanan ini terdiri atas layanan pendaftaran untuk mengajukan permohonan baru sertifikasi halal, permohonan pembaruan dan perubahan komposisi bahan, dan juga layanan konsultasi sebagai layanan jasa publik yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, penjelasan, mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal,” terang Nurgina.
Pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag, melalui email sertifikasihalal@kemenag.go.id, atau melalui sistem informasi halal jika telah dinyatakan mulai berlaku. Saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
“Formulir dapat diunduh di www.halal.go.id/infopenting. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat pdf berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” urai Nurgina.
Ada delapan dokumen permohonan sertifikasi halal:
1. Dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan,
2. Formulir Pendaftaran,
3. Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV,
4. Dokumen Penyelia Halal,
5. Daftar Produk & Bahan/Menu,
6. Proses Pengolahan Produk,
7. Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan
8. Sistem Jaminan Halal.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
