Apakah wajib sertifikat halal?
Program sertifikasi halal memang sangat penting untuk melindungi konsumen muslim dari produk yang tidak halal. Bagi produk yang sudah bersertifikat halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal yang mudah terlihat. Hal itu untuk memudahkan konsumen dalam mengetahui produk yang sudah jelas kehalalannya. Misalnya di berbagai restoran, kita bisa melihat dengan jelas logo halal seperti dekat pintu masuk.
Sumber : hukumonline.com
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com
