biaya pengurusan sertifikat halal

Biaya sertifikasi halal

Dia pun menjelaskan, bagi pelaku usaha makanan dan minuman atau jasa sembelihan yang ingin membuat sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis atau berbayar. "Mengenai biaya sertifikasi halal, maka ada yang gratis (self declare) dan ada yang berbayar (reguler)," kata Aqil. Untuk produk-produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya tanpa perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak berisiko, dapat menggunakan skema self declare yang biayanya gratis.

Sementara untuk produk-produk yang harus melalui tahap uji untuk mengetahui kehalalannya, maka harus melalui skema reguler. Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE Adapun biaya sertifikasi halal pada skema reguler ini, kata Aqil, tergantung skala usaha yang tertulis dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Biaya sertifikasi halal untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 300.000, skala Usaha Menengah sebesar Rp 5 juta, dan skala Usaha Besar sebesar Rp 12,5 juta.

https://money.kompas.com/read/2024/01/29/115439726/biaya-dan-cara-daftar-sertifikasi-halal?page=all#google_vignette

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com

www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *