sertifikat halal dikeluarkan oleh
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Penyelenggaraan JPH merupakan tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaan penyelenggaraan JPH dilakukan oleh menteri. Untuk melaksanakaan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk;
- Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
- Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
- Melakukan registrasi auditor halal;
- Melakukan pengawasan terhadap JPH;
- Melakukan pembinaan auditor halal; dan
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com www.sertifikat-halal.com
