biaya izin halal mui

sertifikat halal dikeluarkan oleh

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Penyelenggaraan JPH merupakan tanggung jawab pemerintah. Pelaksanaan penyelenggaraan JPH dilakukan oleh menteri. Untuk melaksanakaan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Dalam penyelenggaraan JPH,  BPJPH memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
  3. Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk;
  4. Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri;
  5. Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal;
  6. Melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH);
  7. Melakukan registrasi auditor halal;
  8. Melakukan pengawasan terhadap JPH;
  9. Melakukan pembinaan auditor halal; dan
  10. Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
https://legalitas.org/tulisan/sertifikat-halal--pengertian-dan-alur-sertifikasi-halal#:~:text=Penyelenggaraan%20Jaminan%20Produk%20Halal,dan%20bertanggung%20jawab%20kepada%20menteri.

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com www.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *