Dalam berbisnis bakso kemasan, memiliki Sertifikasi Halal MUI adalah sebuah keharusan. Sertifikasi halal harus dimiliki oleh semua usaha yang menggunakan bahan-bahan halal. Baik itu industri pengolahan, rumah potong hewan, maupun restoran dan ketering.
Agar terhindar dari daging yang tidak boleh dikonsumsi, maka Anda harus memiliki sertifikasi halal yang didapat dari MUI. Mengurus sertifikasi halal MUI tidaklah sulit. Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat sertifikasi halal
- Bakso yang Anda buat tidak boleh mengandung babi dan produk turunnya
- Tidak mengandung minuman keras, narkoba, dan produk turunanya
- Hewan yang digunakan haruslah disembelih menurut tata cara syariat Islam
- Tidak boleh mengandung bahan yang diharamkan dan tergolong najis
- Tempat penyimpanan pengolahan, dan pengelolaan tidak boleh digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya
- Tidak menggunakan fasilitas produksi yang sama dengan produk yang tidak halal
- Jika Anda memproduksi daging sapi sendiri, maka Anda harus mempekerjakan pemotong hewan yang beragama Islam dan mengetahui tata cara pemotongan seperti yang dianjurkan dalam Islam.
- Lokasi pemotongan hewan harus jauh dari lokasi ternak babi
#sertifikathalal
#sertifikathalalmui
#sertifikathalalindonesia
#sertifikasihalalumkm
#halal
#halalfood
#halalfoodie
#jasa
#jasasertifikat
#jasasertifikathalal
#produk
#produkhalal
#bisnishalal
#mui
Kontak Kami :
PT. Sertifikat Halal Indonesia
Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan - Banten 15324
https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882
Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)
Email : sertifikathalalindonesia@gmail.com
www.sertifikat-halal.com