apakah sertifikat halal wajib

label halal resmi mui

Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya putusan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, dalam penerapan penggunaan label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Secara bertahap label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi berlaku lagi.

 #sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalalindonesia

#sertifikasihalalumkm

#halal

#halalfood

#halalfoodie

#jasa

#jasasertifikat

#jasasertifikathalal

#produk

#produkhalal

#bisnishalal

#mui

Kontak Kami :

PT. Sertifikat Halal Indonesia

Alamat : Ruko Melia Walk MDA-39

Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara

Kota Tangerang Selatan - Banten 15324

https://maps.google.com/?cid=6601626345943957164&entry=gps

Phone : (021) 22352882

Mobile : 087787343991 (Call / Whatsapp)

Email : sertifikathalalindonesia@gmail.comwww.sertifikat-halal.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *